Pengertian Koperasi di Indonesia

Hasil gambar untuk koperasi

Menurut Wikipedia, pengertian koperasi adalah organisasi bisnis yang  dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama (anggota dan masyarakat). Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.



Koperasi adalah salah satu dari 4 pelaku utama dalam sistem perekonomian Indonesia. Pada dasarnya, 4 pelaku utama tersebut adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Koperasi, dan Usaha Informal (tidak resmi).

Orang yang pertama kali membentuk koperasi adalah Raden Aria Wiria Atmaja, yang merupakan seorang pejabat di Purwokerto. Awalnya, ia membentuk semacam badan atau biasa disebut bank yang ditujukan untuk menolong masyarakat agar tidak miskin karena rentenir.

Dan kenyataan yang sebenarnya adalah bahwa bapak Drs. Mochammad Hatta bukanlah pembuat atau founder dari badan usaha koperasi tersebut. Beliau hanyalah orang yang merintis pembangunan koperasi di Indonesia. Dengan kata lain bahwa beliau lah yang menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk terus mendukung koperasi, dan memfasilitasi koperasi tersebut.

Berdasarkan kepada Undang Undang No. 25 Tahun 1992 BAB II Pasal 2, koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Jadi, bisa dikatakan bahwa koperasi memiliki tujuan yang sama dengan tujuan bangsa Indonesia (baca Preambule UUD 1945 alinea 4), yaitu memajukan kesejahteraan umum.

Selain itu juga fungsi atau peran koperasi antara lain sebagai berikut : 

  1. Membangun dan mengembangkan potensial serta kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat.
  2. Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersamaa berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Karena asas yang dianut oleh koperasi adalah kekeluargaan, maka dari itu UU No. 25 Tahun 1992 BAB VI Pasal 34 ayat 1 menegaskan, bahwa pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya. Jadi seakan-akan koperasi itu merupakan sebuah lembaga yang sangat adil bagi seluruh anggotanya. Satu tangan sakit, seluruh tubuh juga terasa akan sakit. Ketika koperasi rugi, maka seluruh anggota koperasi akan merasa rugi juga.

Dan juga menurut UU No. 25 Tahun 1992 BAB VIII Pasal 43, menyebutkan bahwa usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Jadi koperasi ini ditujukan untuk melakukan transaksi yang dapat meningkatkan kesejahteraan, dan keterampilan anggotanya.

Landasan idiil dari koperasi adalah Pancasila. Landasan struktural adalah UUD 1945. Landasan operasional adalah UU No. 25 Tahun 1992 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Serta landasan mentalnya adalah kesadaran pribadi dan kesetiakawanan.

Oh iya, koperasi juga merupakan bagian dari penggerak ekonomi kerakyatan yang pada dasarnya bersumber dari rakyat. Ekonomi kerakyatan adalah kegiatan ekonomi yang memberikan kesempatan luas bagi banyak pihak untuk turut berpartisipasi sehingga dapat terlaksana dengan baik. Juga dalam arti lain bahwa ekonomi kerakyatan ini melibatkan masyarakat/kepentingan orang banyak untuk terus tumbuh berkembang.

Sama halnya dengan kebudayaan nasional yang bersumber dari kebudayaan daerah, ekonomi kerakyatan juga seperti itu. Ekonomi kerakyatan bisa dikatakan sebagai kebudayaan daerah, sedangkan ekonomi nasional adalah kebudayaan nasional. Ekonomi kerakyatan ini bisa termasuk dari UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) yang dikembangkan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Seperti yang saya katakan bahwa koperasi juga merupakan bagian dari penggerak ekonomi kerakyatan, maka koperasi ini adalah badan yang cocok untuk menjadi badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Mengapa? Karena selain sebagai bagian dari penggerak ekonomi kerakyatan, koperasi adalah badan usaha pertama (di Indonesia) yang telah menyelamatkan banyak orang di Indonesia dari lilitan hutang rentenir, serta dapat menyejahterakan kehidupan rakyat.

Di dalam koperasi ini terdapat struktur atau perangkat koperasi. Terdapat rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi dan dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi.
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota dan masa jabatannya paling lama adalah 5 tahun. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 BAB VI mengenai Pengurus Pasal 30, pengurus bertugas :

1.     Mengelola koperasi dan usahanya;
2. Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
3.     Menyelenggarakan rapat anggota;
4.     Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
5.     Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
6.     Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Serta pengurus berwenang untuk :
1.    Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
3. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Tugas-tugas pengurus koperasi antara lain :
1.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus;
2.    Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.

Pengawas memiliki wewenang sebagai berikut :
1.    Meneliti catatan atau pembukuan koperasi;
2.    Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

Modal Koperasi

a. Simpanan pokok, merupakan uang yang wajib dibayarkan oleh anggota disaat pertama kali masuk menjadi anggota koperasi.
b. Simpanan wajib, adalah simpanan yang wajib dibayarkan oleh anggota setiap bulannya (mirip seperti iuran/patungan).
c.   Dana cadangan, uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Digunakan untuk memupuk modal koperasi dan menutup kerugian koperasi.
d. Hibah, adalah dana atau uang yang diberikan kepada pihak tertentu yang ditujukan untuk mengembangkan usaha koperasi tersebut.

Koperasi di Indonesia banyak jenisnya. Yang paling banyak tersebar di Indonesia adalah koperasi distribusi, konsumsi, dan produksi. Koperasi distribusi adalah koperasi yang kegiatannya menyalurkan barang hasil produksi dari konsumen ke produsen. Nah, koperasi yang ini adalah koperasi yang memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk menjual dagangan atau produknya di koperasi.

Koperasi produksi, koperasi yang anggotanya merupakan bagian dari produsen barang-barang tertentu. Jadi, koperasi produksi ini diminati oleh banyak calon-calon wiraswasta yang menginvestasikan barangnya melalui koperasi ini.

Koperasi konsumsi, koperasi yang melakukan kegiatan usahanya menyediakan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari.

Nah segitu aja yang dapat saya sampaikan mengenai informasi tentang koperasi ini. Mohon maaf saya masih belum dapat untuk menjelaskan informasi koperasi ini secara detail, dan masih ada lagi pengetahuan yang belum ditulis di artikel ini seperti lambang koperasi, bentuk koperasi, hambatan koperasi, dan perbedaan antara koperasi dengan Badan Usaha Swasta.

Referensi :

Buku Paket BAB 18 dan LKS IPS Kelas VIII BAB 7.
Website penyedia isi UU No. 25 Tahun 1992 http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_25_92.htm.
Website penyedia artikel Koperasi https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi.

Komentar